Christin Laporkan Prangky ke Demokrat
Direkomendasi Lengser dari Ketua Komisi III
SIANTAR- Ketua Komisi III DPRD Siantar Prangky Manullang, resmi dilaporkan istrinya Christin br Napitupulu ke DPC Partai Demokrat, Rabu (1/8) pukul 12.00 WIB. Badan Kehormatan Dewan (BKD) akan merekomendasikan Prangky agar dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III.
Wakil Ketua Partai Demokrat Kota Siantar Feri Sinamo menyebutkan, istri Prangky, Christin Napitulu secara resmi telah melaporkan Prangky AS Manullang ke DPC Partai Demokrat Siantar sekira pukul 12.00 WIB, Rabu (1/8). Laporan dalam bentuk surat ini diantarkan Christin dan diterima Feri didampingi beberapa pengurus DPC Partai Demokrat yang lain.
Christin datang sendiri ke Sekretariat DPC Partai Demokrat tanpa didampingi keluarganya. Selain memberikan surat resmi tentang perselingkuhan Prangky, Christin juga melampirkan bukti laporan perselingkuhan Prangky dari Polres Siantar. “Setelah surat saya terima, akan saya sampaikan langsung kepada Ketua Partai Demokrat Hulman Sitorus. Kita akan meminta arahan dari ketua. Keduanya akan kita panggil, baik Christin maupun Prangky,” ujarnya.
Menyikapi permasalahan Prangky saat ini, dia berharap agar ini menjadi pelajaran bagi kader-kader Partai Demokrat lain di Siantar. Kader Partai Demokrat seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Terutama saat yang bersangkutan terpilih sebagai anggota DPRD, sudah sewajarnya menjaga sikap dan tingkah laku. “Jika dia terpilih sebagai anggota DPRD, maka keterwakilannya di DPRD bukan lagi mewakili pribadi, tetapi sudah mewakili partai,” jelasnya lagi.
Disinggung langkah yang akan dilakukan Partai Demokrat setelah menerima laporan ini, Feri mengatakan, mereka akan menindaklanjuti ini sesuai dengan mekanisme partai. Bagi siapa saja kader Partai Demokrat yang melanggar atau bertindak tidak sesuai AD/ART, maka akan diberikan pembinaan, teguran, sanksi atau pemberhentian dengan menarik kartu tanda anggota (KTA) yang bersangkutan.
“Bagi kader Partai Demokrat yang duduk di DPRD, PAW juga bisa dilakukan jika yang bersangkutan melanggar AD/ART. Kapan rencana Prangky dipanggil, mengenai jadwalnya saya akan koordinasikan dengan Ketua Partai. Sesuai dengan hasil koordinasilah nanti dengan Ketua Partai. Kita akan jalankan semua sesuai mekanisme partai,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kota Siantar Marulitua Hutapea menyebutkan, surat tertulis tentang perselingkuhan Prangky diterima DPRD, Senin (30/7) pukul 14.00 WIB. Surat itu telah sampai ke tangannya sebagai Ketua DPRD Kota Siantar pada Selasa (31/7). Disinggung sikap pimpinan DPRD atas tingkah laku Prangky ini, Ketua DPRD terkesan tidak memberikan jawaban yang baik.
“Keputusannya biarlah BKD nanti yang menentukan.
Masalah ini kita serahkan ke BKD. Sebenarnya kalau ada anggota DPRD yang berbuat tidak sesuai aturan (kode etik), harusnya partai pengusungnya yang lebih banyak berperan di sini. Partailah yang membuat kebijakan kepada yang bersangkutan,” jelas Maruli. Dia menyebutkan, surat belum diberikan kepada Ketua BKD Saud Simanjuntak, disebabkan Saud saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Kapasitas Saud dalam hal ini sebagai anggota Komisi II DPRD Siantar. Saud berangkat kunker bersama sembilan anggota Komisi II lainnya.
Ketua BKD Saud Simanjuntak, dihubungi melalui telepon selulernya menyebutkan, disebabkan masih di Jakarta, surat Christin Napitupulu belum sampai ke tangannya. Namun dia berharap surat itu segera diberikan Ketua DPRD kepada BKD. Menyikapi ini, secepatnya BKD akan memanggil Prangky menghadap BKD. Sesuai kode etik DPRD, Saud mengakui ada sanksi terhadap anggota DPRD yang bermasalah.
“Sanksi memang ada, bisa Prangky lengser dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III. Kita akan rekomendasikan ini kepada pimpinan DPRD. Selama ini dia juga sudah ada masalah dan jarang masuk kantor,” jelasnya. Disinggung sikap Prangky selama ini yang selalu mangkir dan tidak mau memenuhi panggilan BKD, Saud mengatakan, mereka akan tetap berusaha memanggil. Prangky dua kali dipanggil BKD terkait kasus menelantarkan anak dan istri serta kasus penggelapan mobil rental milik warga.
“Kita akan berupaya terus agar dia datang memenuhi panggilan BKD. Kita akan berusaha, kalau cara paksa memang BKD tidak bisa. Surat pemanggilan Prangky akan kita tembuskan ke DPC Partai Demokrat Kota Siantar,” jelasnya lagi. (ral)
-
kasihsinaga








