Pembuatan Tembok RSUD Djasamen Tidak Sesuai Bestek

Kamis, 2 Agustus, 2012 | 0 Komentar
Share on: Google Plus

Kerugian Negara Rp200 Juta

[Foto: Tonggo Sibarani] Proyek pembangunan tembok RSUD dr Djasamen Saragih tidak sesuai bestek.

[Foto: Tonggo Sibarani]
Proyek pembangunan tembok RSUD dr Djasamen Saragih tidak sesuai bestek.

SIANTAR-Pembuatan tembok RSUD dr Djasamen Saragih yang dikerjakan CV Murai Batu tidak sesuai bestek. Akibatnya ditemukan kerugian Negara sampai Rp200 juta. Kerugian Negara ini dihitung dari bahan-bahan yang dimasukkan ke dalam pekerjaan tidak sesuai dokumen proyek.

Informasi dihimpun METRO, pembuatan tembok RSUD Djasamen Saragih mulai dikerjakan tanggal 2 November dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kerja. Namun karena ada perubahaan bentuk bangunan, dilakukan addendum I kontrak nomor ADD-I/602.I/PPK/8-SP/Tarukim.PS/2011 menjadi pagu anggaran senilai Rp1,511 miliar. Meski ada perubahan itu, jangka pekerjaan tetap 60 hari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Pekerjaan tersebut selesai pada tanggal 16 Januari.

Anehnya, pada tanggal 30 Desember berita acara serah terima pertama dan telah dibayar lunas 100 persen sesuai nilai kontrak. Padahal saat itu pekerjaan masih selesai sekitar 87,69 persen.  Berdasarkan pemeriksaan tim pengawas lapangan, diketahui ada enam bagian kekurangan yang tidak sesuai bestek. Antara lain, beton cor kolom ukuran 30/50, beton cor kolom ukuran 30/30, pas batu spesi 1:4, plesteran batu bata spesi 1:4, pagar besi dan besi pagar (Besi hollow). (osi)

APA TANGGAPAN MEREKA!!!

  • Melanggar Perpres

Proyek tersebut telah melanggar Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat laporannya menyatakan bahwa rekanan CV Murai Batu menyelesaikan pekerjaannya secara akurat, cermat dan penuh tanggungjawab. (osi)
DA Romumba Saragih, Pengamat Kinerja Aparatur Negara

  • Rekanan & PPK Bisa Dipidana

Rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa dijerat pidana karena membuat laporan pertanggungjawaban tanpa sesuai fakta dilapangan. Sebab hal tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian Negara. (osi)
Erwin Sinulingga, Pemerihati

  • Harus Ditagih

Dinas Tarukim harus segera menindakkanjuti kerugian Negara tersebut dengan menagih kepada rekanan. (osi)
Umry, Warga

MSOnline: Terang-terangan
Share on: Google Plus