Polri Harus Transparan Ungkap Korupsi di Korlantas

Kamis, 2 Agustus, 2012 | 0 Komentar
Share on: Google Plus
 Para penyidik KPK saat meninggalkan Korlantas usai melakukan pemeriksaan.

Para penyidik KPK saat meninggalkan Korlantas usai melakukan pemeriksaan.

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo, eks Kepala Korps Lalu Lintas dalam kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun Polri mengklaim jika pihaknya sudah terlebih dahulu menangani kasus yang serupa.

Hal tersebut menjadi salah satu penyebab terhambatnya proses penggeledahan yang dilakukan oleh para penyidik KPK pada Senin (30/7) lalu. Maka dari itu, Polri diminta untuk transparan membuka kasus yang sudah ditanganinya tersebut.

”Polri harus transparan. Kalau seperti ini kan sama saja Polri bilang sudah menyelidiki, tapi KPK dilarang masuk. Dihalang-halangi,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, I Gde Pantja Astawa, Rabu (1/8).

Gde melihat jika pihak Polri sudah menyatakan telah menyelidiki kasus tersebut, publik juga sebaiknya tahu. Sehingga tidak muncul kecurigaan dari masyarakat luas dan terkesan Polri menutup-nutupi kasus ini.

”Itu berarti Polri kan sudah bergerak untuk melakukan pemeriksaan internal. Mestinya diberi tahu ke publik, jadi tidak ada alasan pihak KPK untuk dilarang masuk,” papar Gde.

Dalam penggeledahan di gedung Korlantas Mabes Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (30/7) sore hingga Selasa (31/7) malam, KPK mendapat hambatan. Proses penggeledahan sempat tertahan karena petugas Polri menghalang-halangi para penyidik KPK masuk dan keluar membawa hasil penggeledahan. Namun pihak Polri sudah membantah hal ini karena telah menyelidiki kasus serupa. ”Bukan menghalang-halangi, tapi karena kami juga masih menangani kasus tersebut,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar.

Anang mengatakan, pada prinsipnya Polri mendukung langkah yang dilakukan KPK. Namun, menurut Anang, saat ini Polri juga sudah melakukan penyidikan untuk kasus yang sama. Bahkan, penyidik Polri sudah memeriksa 32 saksi. ”Prinsipnya kita mendukung langkah KPK, mereka masih koordinasi. Permasalahannya, penyidik Polri sudah melakukan penyidikan dan sudah memeriksa 32 saksi,” paparnya.

Bidik Jenderal Bintang Satu
KPK tidak berhenti sampai di mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo. KPK membidik pihak lainnya yang menjadi pejabat pembuat komitmen atau PPK. Siapa PPK itu? KPK masih menyimpan rapat-rapat. ”Sementara di KPK itu DS dan PPK-nya, jadi kemungkinan kan ada pemisahan horizontal,” tegas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (1/8) malam, menjawab soal pembagian kasus simulator SIM yang juga ditangani Polri.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, PPK yang menandatangani kontrak dalam pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua Korlantas Polri 2011 tertulis Brigjen Didik Purnomo. Didik disebutkan sebagai Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Tapi apakah PPK yang akan disidik KPK itu Brigjen Didik Purnomo, belum bisa dipastikan. Yang jelas, dalam dokumen surat perjanjian jual beli keputusan Didik sebagai PPK sesuai SK Korlatas Polri Nomor: Kep/1/I/2011 tanggal 4 Januari 2011.

Didik, dalam dokumen itu mengikat jual beli pengadaan alat simulator dengan BS yang juga bos PT CMMA. Pengadaan alat disebutkan sebanyak 700 unit dengan nilai kontrak Rp 54,4 miliar.

Nah yang cukup menarik, dalam kesempatan terpisah, Kapolri Jenderal Timur Pradopo juga menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menetapkan status tersangka dalam kasus ini, yakni si pejabat pembuat komitmen. Apakah itu Didik? Polri tidak menyebut jelas. Sayangnya Didik belum bisa dikonfirmasi soal ini. (dtc/int)

MSOnline: Nasional
Share on: Google Plus