| 15 Anggota Dewan Kecipratan dari Rp80 M |
|
|
| Sabtu, 28 Januari 2012 | |
|
LIMAPULUH-Bukan hanya bupati dan Ketua DPRD Batubara yang memperoleh jatah dari Rp80 miliar kas daerah yang raib dari Bank Mega Jababeka. Sebanyak 15 anggota DPRD Batubara yang tergabung dalam Panita Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengkudeta Wakil Bupati Gong Matua Siregar disinyalir juga ‘kecipratan’. Praktisi pembangunan di Batubara Halomoan H Siahaan SE Ak MM kepada METRO, Jumat (27/1) memrediksi 15 anggota pansus itu bakal masuk penjara karena ikut menikmati uang yang dibagi-bagi ketika membahas hak angket. Halomoan menerangkan, kesalahan yang dilakukan para anggota pansus adalah menggunakan uang sebesar Rp397 juta untuk urusan pansus ke Jakarta. Sebagaimana diketahui, sesuai pengakuan Sekwan Batubara Jalal, dana dipinjam pihak sekretariat dari rentenir yang juga kerabat salah seorang pejabat Pemkab, dengan jaminan surat pengajuan anggaran dari Sekretariat DPRD kepada Dinas Pendapatan. “Selain karena kas DPRD saat itu kosong, seingat saya tidak pernah ada nomenklatur dalam anggaran DPRD tentang biaya pansus hak angket. Karena pansus itu bersifat insidentil, seharusnya penggunaan anggaran melalui izin prinsip. Nah, itu pun tidak ada,” katanya sembari menunjukkan sejumlah berkas kepada METRO. Disampaikan Halomoan, sesuai informasi yang diterimanya dari seorang rekan yang memahami kasus tersebut, oleh rentenir yang meminjamkan uang pihak sekretariat DPRD juga dikenakan bunga sebesar 15 persen dari total jumlah pinjaman. Jika dikalkulasikan, maka Sekretariat DPRD harus mengembalikan uang Rp397 juta plus bunga 15 persen sebesar Rp56,850 juta. Sehingga total yang harus dikembalikan Rp435,850 juta. Dia mengungkapkan, hal itu menjadi permasalahan baru. Soalnya oleh DPRD pada tahun 2011, dana pansus dianggarkan Rp1,8 miliar. Padahal, di tahun itu pansus hak angket sudah bubar. Bahkan, tak lama setelah dianggarkan, persoalan raibnya kas Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar mulai muncul. Diduga kuat, anggaran pansus hak angket di APBD 2011 sebesar Rp1,8 miliar, adalah bagian dari kas daerah yang raib. Halomoan yakin, kebanyakan anggota DPRD khususnya yang duduk di Badan Anggaran mengetahui persoalan itu. Ini dapat dilihat dari sikap anggota DPRD yang terkesan tidak peduli atas kasus raibnya kas daerah. Fakta yang terjadi, para anggota DPRD belakangan diketahui ikut menyetujui usulan Pemkab melalui Dinas Pendapatan untuk menginvestasikan Rp80 miliar kepada sebuah perusahaan sekuritas yang bermarkas di Jakarta. Lalu memindahkan uang dari Bank Sumut ke Bank Mega Jababeka. “Kenapa Banggar diam atas raibnya Rp80 miliar itu? Anehnya, mereka tahu anggaran hak angket yang sudah lalu ditampung lagi di APBD 2011. Ada apa ini?” tanyanya. Dia menilai, sudah terjadi konspirasi busuk antar elit di Kabupaten Batubara. Konspirasi itu kemudian menyulut munculnya berbagai masalah. Terpisah, Ketua Komisi A DPRD BAtubara Al’ashari yang juga anggota pansus hak angket ketika ditemui, mengaku tidak ada masalah dalam persoalan penggunaan dana. Sebab, sambungnya, dihadapkan pada situasi yang sangat krusial. Dalam hal krusial, katanya, penggunaan dana talangan dibenarkan. Ditanya apakah pinjaman dari rentenir, yang kemudian dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya termasuk dana talangan, Al’ashari tidak mau menjawab. “Itu urusan secretariat lah. Yang pasti kami butuh uang,” tukasnya sembari berlalu. Sementara anggota DPRD berinisial E yang juga termasuk dalam 15 anggota DPRD yang diduga ikut menikmati aliran dana kepada METRO mengaku yang mereka lakukan salah, dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Namun, dia berdalih itu merupakan bunga-bunga dalam dunia perpolitikan.(CK-1/Ing/spy) |

Metro Siantar
| Metro Siantar |
| Siantar Simalungun |
| Sumut Nasional |
| Siantar Kriminal |
| INTERNASIONAL |
| Opini |
| Kocek dan Bisnis |
| Ada Ada Saja |
| SOSOK |
Metro Asahan
| Metro Asahan |
| Tanjung Balai |
| Metro Rantau |
| BATUBARA |
Metro Tapanuli
| Metro Tapanuli |
| Bona Pasogit |
| Sibolga Nauli |
Metro Tabagsel
| Metro Tabagsel |
| Sidempuan Najeges |
| PALAS-PALUTA |


