Kota Baru Tj Pinggir Cuma Wacana Bohong Cetak E-mail
Sabtu, 28 Januari 2012
Pemprov Sumut Tunggu Usulan
JAKARTA-Gagasan pembangunan kota baru di lahan eks HGU PTPN III seluas 573 hektare di Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, hanya wacana bohong. Usulan ternyata belum sampai ke Pemprov Sumut. Sementara Kementerian BUMN menekankan, pihaknya tidak pernah memproses pelepasan lahan jika persoalan di daerah tidak beres.
(FOTO:FAHMI)
Salah satu rumah yang dibangun oleh warga yang berada di eks PTP III Kebun Bangun yang berada di daerah Tanjung Pinggir Pematangsiantar, Jumat (27/1).
“Informasi yang kita ketahui, belum ada upaya konkrit ke arah itu. Itu hanya wacana bohong yang dikemukakan Pemko. Kita sudah coba cari informasinya,” ujar Bahnar Sinaga, Ketua Pengawas Kinerja Aparatur Negara Siantar-Simalungun, Jumat (27/1).
Sementara, Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Primer Megananda Daryono belum bisa dimintai keterangan lantaran kemarin sedang tugas ke Bandung. Pertanyaan koran ini via SMS pun tidak dibalas.
Hanya saja, menurut Kasubag Publikasi Kementerian BUMN Rudi Rusli yang ditemui koran ini di kantornya kemarin, banyak sekali persoalan-persoalan lahan di daerah, yang belum klir, lantas diminta penyelesaiannya di Kementrian yang kini dipimpin Dahlan Iskan itu.
”Mestinya harus beres dulu di tingkat daerah, baru ke sini,” ujarnya. Dia tidak mau memberikan keterangan panjang lebar lantaran yang punya kewenangan memberikan penjelasan hal-hal yang berbau teknis kebijakan itu adalah Megananda. Dahlan Iskan sendiri kemarin sedang tugas ke Surabaya.
Sementara itu, Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis menyatakan, pihak Pemko Siantar belum pernah mengusulkan gagasan perluasan Kota Siantar ke Pemprov Sumut. Jika sudah menerima usulan, Pemprov akan meneruskan ke Kementerian BUMN untuk urusan lahannya.
”Kalau kita sudah terima usulan, dan sudah disetujui PTPN, barulah kita teruskan ke Kementerian BUMN,” kata Nurdin Lubis kepada koran ini di gedung Kemendagri, kemarin.
Dia memberi contoh Labuhanbatu Utara, yang mengusulkan pembangunan kantor dengan lahan 300 hektare. Oleh Pemprov, usulan diteruskan ke Kementerian BUMN dan mendapat persetujuan. “Meski yang disetujui hanya 50 hektare,” terangnya.
Seperti diberitakan, dari 573 hektare lahan eks HGU PTPN III itu, ada seluas dua hektar yang sudah puluhan lagi digarap dan diduduki warga. Padahal, Pemko Siantar sudah memutuskan, di lahan itu nantinya dibangun pusat pendidikan, kesehatan, perindustrian, perdagangan, bisnis dan lainnya, sebagaimana layaknya sebuah kota.
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2011 di acara Temu Kangen Ikatan Keluarga Siantarman di Sangrilla Hotel, Jakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi yang hadir di acara itu menyatakan dukungannya terhadap perluasan Kota Siantar ini.
”Bagi yang mau berinvestasi, dengan program perluasan kota yang dirancang walikota, tak usah ragu-ragu. Kota Siantar bisa kita buat lebih baik,” ujarnya, seraya berjanji aturan-aturan yang menghambat investasi akan dievaluasi.
Walikota Siantar, Hulman Sitorus, yang hadir di acara itu, saat itu menyebutkan, perluasan Kota Siantar akan menunggu pelepasan lahan eks HGU PTPN III seluas 573 Ha. Dikatakan masalah lahan ini sudah dibicarakan hingga ke kementrian BUMN. Bahkan, untuk membangun kota baru itu, Hulman mengaku sudah bicara dengan bos property, James Riady. “Karena James Riady sudah biasa membuka kota baru,” terangnya saat itu.
Siantar akan punya kota baru di eks lahan PTPN III Tanjung Pingggir. Di sana akan tersedia pusat pendidikan, kesehatan, perindustrian, perdagangan, bisnis dan lainnya.
Seperti diberitakan, Kepala Badan Perencanaan Daerah Kota Pematangsiantar Herowin Sinaga saat diwawancarai METRO di ruang kerjanya, Kamis (26/1).
Herowin mengaku telah membahas rencana pembangunan kota baru di lahan Eks PTPN III Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba seluas 573 hektare. Tahapan untuk perencanaan ini pun sudah matang, melalui konsultasi publik dan rapat Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dipimpin sekretaris daerah (Sekda) Donver Panggabean.
Kemudian hasil rapat BKPRD Siantar telah dibahas juga ke tingkap BKPRD Provinsi Sumatera Utara. Saat itu hadir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat Siantar dan tingkat Provinsi Sumut membahas pembangunan kota baru di Kota Pematangsiantar.
Kata Herowin, bahwa BPKRD Provinsi Sumut yang dipimpin Gubernur Sumut telah menyetujui pembangunan kota baru di Siantar yakni, di lahan Eks PTPN III Tanjung Pinggir. Selanjutnya hasil rapat BKPRD Provinsi Sumut itu dilaporkan ke BKPRN untuk dibahas ditingkat pusat.
Sementara hasil rapat ditingkat BKPRN masih menunggu hasil persetujuan subtansi dari kementrian Pekerjaan Umum. “Kita harapkan menteri PU secepatnya memberikan persetujuan agar bisa dilaksanakan tahapan berikutnya, yakni membuat Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pembangunan kota baru itu,” ujarnya.
Kalau tidak ada halangan, kata Herowin pihaknya akan mengodok Ranperda Februari ini, setelah ada hasil persetujuan dari Menteri PU. Dalam pembahasan Ranperda bersama DPRD dan pemko akan membahas Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007. (sam)