Usai Gelar Pertemuan Dengan Dirut PDAM, 7 Pegawai Mendadak Tutup Mulut Cetak E-mail
Sabtu, 28 Januari 2012
SIANTAR- Tujuh pegawai PDAM Tirtauli Pematangsiantar yang dipecat akibat memalsukan tanda tangan dan stempel perusahaan tak lagi segarang sebelumnya. Usai menggelar pertemuan dengan Dirut PDAM Badri Kalimantan, Jumat (27/1), mereka tiba-tiba kompak tutup mulut, tak mau bercerita soal pembiacaraan mereka.
Amatan METRO, pertemuan ini dihadiri oleh 7 pegawai yang dipecat yang didampingi SBSI Pematangsiantar Ramlan Hutabarat, Tobasan Siregar, dan EB Manurung, Badri Kalimatan, penasehat hukum perusahaan Ridwan Manik dan Binaris Situmorang, yang berlangsung di aula PDAM  Tirtauli, Jalan Porsea. Saat pertemuan selesai sekira pukul 13.00 WIB, beberapa pegawai enggan dimintai komentarnya mengenai pertemuan itu. Para pegawai tak bersedia memberikan keterangan.
Hanya salah seorang pegawai, boru Sitompul, yang mau bicara, itu pun hanya sepintas. “Hasilnya belum ada dan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja melalui jalur tripartid (kesepakatan 3 phak, red),” ujarnya. Wanita bertubuh gemuk ini juga membantah saat ditanya apakah mereka dilarang memberikan keterangan pada wartawan terkait pertemuan itu.
Hal ini pun mendapat cercaan dari beberapa warga yang sebelumnya simpatik kepada para pegawai ini. “Sikap para pegawai ini patut dipertanyakan, karena sebelumnya mereka selalu getol memprotes pemecatan itu. Termasuk melakukan aksi unjuk rasa didampingi beberapa elemen organisasi. Tapi sekarang kok malah diam,” ujar Simon, salah seorang warga yang tinggal di sekitar kantor PDAM Tirtauli.
Sementara EB Manurung mengatakan, dalam pertemuan itu disepakati harus melalui mediator atau tripartid. Menurutnya, ini sesuai penyelesaian perselisihan industrial berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
“Apabila keputusan pada tingkat tripartid telah disepakati, semua pihak akan mematuhi keputusan tersebut,” ujarnya.
Anggota DPRD Pematangsiantar dari Partai Buruh ini juga menjelaskan, pertemuan itu masih bipartit dan tahapan itu sesuai UU nomor 2 dan 13.
Sebelumnya, 12 orang pegawai PDAM diduga memalsukan tanda tangan Dirut PDAM Tirtauli dan stempel perusahaan saat mengajukan permohonan pinjaman uang ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mulya, Jalan SKI, Kecamatan Siantar Selatan. Diketahui 5 orang pegawai telah mengajukan pengunduran diri, dan sisanya tetap bertahan.
Akibatnya, ketujuh pegawai ini dipecat perusahaan milik Pemko Pematangsiantar itu pada Desember 2011. Para pegawai ini sempat melakukan aksi unjuk rasa terkait pemecatan itu dan meminta agar surat keputusan tersebut dibatalkan. (osi/ara)