| Sintong Bingung Kasusnya Dibuka Lagi |
|
|
| Sabtu, 28 Januari 2012 | |
|
Ada Apa ini? Setelah beberapa hari bungkam, Ketua DPRD Tapteng Sintong Gultom yang tersangkut kasus dugaan pengambilan dan penyimpanan rotan ilegal tahun 2005 lalu akhirnya buka mulut, Jumat (27/1). Lewat koran ini, Sintong mengaku bingung kasusnya dibuka kembali. Saat ditemui di gedung DPRD Tapteng, Jumat (27/1), Sintong menyampaikan keluh kesahnya. Dia mengaku bingung kenapa kasus yang sekitar setahun lalu sudah pernah ditutup di persidangan, kini dibuka kembali. Kala itu, kata politisi Partai Demokrat tersebut, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum (JPU) Nazar Harahap tidak mampu menghadirkan para saksi hingga batas waktu yang ditentukan, hingga kemudian akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga memutuskan dirinya bebas dari segala tuduhan “METRO dan juga seluruh masyarakat Sibolga-Tapteng sudah tahu kasus itu sudah selesai tahun 2011 lalu, karena METRO ketika itu juga turut memberitakannya. Pada persidangan terakhir, majelis hakim memutusakan bahwa saya bebas dari segala tuduhan dikarenakan sudah berkali-kali JPU tidak mampu menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. Tapi kini dibuka lagi, ada apa ini?” ketusnya. Mantan anggota DPRD Sibolga ini menduga, dibukanya kembali kasus yang diduga melibatkannya itu merupakan keinginan segelintir orang yang mungkin tidak senang pada dirinya atau terkait dalam dinamika politik Tapteng akhir-akhir ini. “Masyarakat bisa melihat dan mengkaji bahwa ada orang atau kepentingan yang memainkan kembali kasus ini. Mungkin mereka tidak senang kepada saya terkait dinamika perpolitikan di Tapteng akhir-akhir ini. Ini terlihat dari desakan yang bertubi-tubi baik melalui demonstrasi maupun dari media agar kembali kasus ini dibuka kembali,” ungkapnya. Ketika ditanya, siapa orang yang menurutnya berada di balik desakan agar kasus yang diduga melibatkannya dibuka dan dinamika politik di Tapteng dimaksud, Sintong enggan menjawabnya. “Untuk itu, biarlah METRO dan seluruh masyarakat yang menilainya, saya tidak mau berkomentar atas hal itu,” ujarnya. Saat kembali ditanya, alasan dirinya tak mau menghadiri sidang di PN Sibolga, padahal menurut Kasipidum Kejari yang juga merangkap JPU, Nazar Harahap kepada anggota KNPI Tapteng yang berunjuk rasa beberapa hari lalu, sudah melayangkan panggilan sidang, Sintong mengaku baru sekali menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang. “Sebelumnya saya belum pernah mendapatkan surat panggilan sidang. Baru untuk jadwal persidangan tanggal 7 Februari saja panggilan sidang yang saya terima. Kalau ada yang mengatakan saya tidak mau menghadiri sidang, itu tidak benar. Sudah ya, saya mau membuka rapat badan musyawarah untuk menjadwalkan Sidang Paripurna Pengesahan APBD 2012 dahulu,” pungkasnya sambil berlalu. Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Sibolga Nazar M Harahap yang juga sebagai JPU dalam perkara Sintong, saat menemui pengunjuk rasa yang tergabung dalam KNPI Tapteng, Rabu (25/1) lalu menjelaskan, berkas perkara Sintong telah dilimpahkan kembali ke PN Sibolga tanggal 18 Oktober 2010 untuk disidangkan kembali. Tapi, kata dia, sampai saat ini baik saksi maupun terdakwa tidak pernah bisa hadir di persidangan. “Secara resmi sudah kami limpahkan ke PN Sibolga untuk disidangkan kembali sesuai tuntutan masyarakat. Terdakwa sendiri selalu beralasan tidak bisa hadir karena sedang sibuk membahas APBD tahun 2012. Seharusnya ada sidang tanggal 24 Januari 2012, tapi ada surat terdakwa bahwa dia sedang membahas APBD 2012 dan Perda di Tapteng,” tukas Nazar menjawab tuntutan pendemo kala itu. Seperti diberitakan sebelumnya, Sintong diamankan aparat gabungan TNI dan Polres Tapteng saat berada di dermaga Muara Kolang tahun 2005 lalu. Sintong diduga terlibat dalam pengambilan rotan sebanyak 6.000-an batang tanpa izin, di mana saat itu dia masih sebagai anggota DPRD Sibolga. Kepolisian kemudian menyerahkan tersangka Sintong dan barang bukti kepada Kejari Sibolga untuk disidangkan. Persidangan sempat berjalan beberapa kali. Namun kemudian sempat berhenti, karena hakim PN Sibolga dalam putusannya membatalkan dakwaan jaksa dengan alasan tidak benar atau keliru. Atas putusan PN Sibolga itu, pihak Kejaksaan tidak menerima dan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Namun ditolak oleh PT Medan. Kejari Sibolga kemudian mengajukan Kasasi ke MA RI, dan oleh MA melalui putusan No.1194.K/PID.SUS/2008 memerintahkan untuk kembali menyidangkan kasus tersebut. (ahu) |

Metro Siantar
| Metro Siantar |
| Siantar Simalungun |
| Sumut Nasional |
| Siantar Kriminal |
| INTERNASIONAL |
| Opini |
| Kocek dan Bisnis |
| Ada Ada Saja |
| SOSOK |
Metro Asahan
| Metro Asahan |
| Tanjung Balai |
| Metro Rantau |
| BATUBARA |
Metro Tapanuli
| Metro Tapanuli |
| Bona Pasogit |
| Sibolga Nauli |
Metro Tabagsel
| Metro Tabagsel |
| Sidempuan Najeges |
| PALAS-PALUTA |


