Wakil Ketua Partai Demokrat Kota Siantar Feri Sinamo mengatakan, hingga hari ini belum ada laporan keberatan kepada Partai Demokrat dari siapapun terkait tindakan yang dilakukan Prangky Manullang, termasuk keberatan dari istrinya. “Bagaimana kita memrosesnya, surat keberatan kepada Partai Demokrat belum ada. Kita juga belum tahu duduk masalah yang sebenarnya,” kilah Feri.
Disinggung kasus ini sudah dilaporkan ke polisi oleh istri Prangky, menurut Feri, hal itu masih butuh proses. Partai Demokrat belum bisa mengambil keputusan jika kasus ini belum memiliki keputusan tetap secara hukum. “Boleh saja dilaporkan ke polisi, tapi nanti itukan ada klarifikasi dari yang bersangkutan. Polisi pun tidak serta menerima laporan begitu saja dari masyarakat,” katanya.
Lanjut Sinamo, jika pun nanti sudah ada keputusan hukum tetap, maka ada beberapa langkah yang biasanya dilakukan terhadap kader sesuai mekanisme partai. Mekanisme itu dilakukan dengan pembinaan, teguran atau sanksi, dan jika dianggap tidak bisa ditolerir lagi, bisa saja berujung pemecatan atau PAW bagi anggota DPRD.
Disinggung, opini publik yang terbentuk dan masalah ini sudah menjadi konsumsi publik dan apakah menjadi pertimbangan bagi Partai Demokrat untuk melakukan PAW terhadap Prangky Manullang. Feri mengatakan, opini publik bisa saja terbentuk, namun yang menjadi pegangan bagi partai adalah laporan keberatan dari masyarakat termasuk istri Prangky dalam kasus ini.
“Hingga sekarang belum ada laporan keberatan diterima partai, termasuk istrinya. Bagaimana kita mau mengambil tindakan,” jelasnya lagi. Sekadar diketahui bahwa skandal perselingkuhan tidak hanya ada di DPRD Kota Pematangsiantar, tapi para wakil rakyat di Senayan juga, sudah ada yang terjerat. Antara lain Herman Khaeron dan Ruhut Sitompul, keduanya politisi dari Partai Demokrat.
Tapi sayang, Badan Kehormatan DPR RI hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kedua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini. Menurut BKD, kedua anggota DPR RI itu sama-sama terbelit kasus mengenai perempuan. Herman dilaporkan oleh seorang perempuan karena diduga melakukan selingkuh. Ruhut diberikan sanksi karena menikah lagi dengan seorang perempuan dan menelantarkan istri pertama beserta anaknya.
Wajar Dipecat!
Tindakan Prangky Manullang (30) menjalin hubungan dengan Wanita Idaman Lain (WIL), sementara politisi Demokrat itu sendiri masih memiliki istri sah sangat tidak mencerminkan sikap seorang Anggota Dewan terhormat. Oleh sebab itu wajar bila Anggota DPRD Siantar dari daerah pemilihan (dapem) II itu dipecat, sebab berselingkuh itu melanggar AD/ART Partai Demokrat.
Demikian disampaikan Rocky Marbun, mantan Wakil Ketua Partai Demokrat Kota Siantar, kepada METRO, saat ditemui, Kamis (26/7). Rocky menjelaskan, kriteria Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai AD/ART Partai Demokrat, antara lain meninggal dunia dan melanggar AD/ART, pindah partai dan permohonan sendiri. “Melanggar AD/ART misalnya mencoreng nama baik partai, seperti mencuri, memerkosa dan berselingkuh. Tertangkap berbuat mesum termasuk juga mencoreng nama baik partai,” terangnya.
Sebagai kader Demokrat, dia mengaku sangat menyesalkan sikap Prangky Manullang selama ini. Menurut Rocky, seorang kader Partai Demokrat harus menjadi panutan di tengah masyarakat. Sebagai anggota DPRD harus mampu membawa aspirasi rakyat dan memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat. “ Dari kasustik, menurut saya, Prangky wajar di-PAW. Tapi itu semua berpulang pada partai, karena ini sudah menjadi pembicaraan di publik, termasuk apakah melakukan investigasi permasalahan, melindungi kadernya atau partai memberikan sanksi kepada kadernya,” ulas Rocky.
Sesuai data dimiliki Rocky, Prangky menjadi anggota DPRD dari Dapem II Kota Siantar. Dapem ini meliputi Siantar Barat dan Siantar Utara. Tiga kader Partai Demokrat yang masuk menjadi anggota DPRD dari Dapem ini antara lain Marulitua Hutapea dengan perolehan 1.943 suara, Rudi SPd 1.412 suara, dan Prangky Abdi Sulung Manullang 872 suara. Sementara tiga kader Partai Demokrat yang memiliki nilai tertinggi, namun tidak lolos menjadi anggota DPRD, antara lain Hj Etiria Zai sebanyak 800 suara, menyusul Ir Jhon Priyatna 680 suara, dan Henri Dunant Sinaga 620 suara.
“Kalau Prangky di-PAW, yang memungkinkan menggantikan Hj Etiria Zai. Tetapi itu semua tergantung pada keputusan partai. Sebagai kader Demokrat Siantar, kalaupun terjadi PAW, kita berharap agar ini jangan dijadikan ajang bisnis meraih keuntungan,” ujarnya lagi. (ral)